KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah – Nya sehingga
Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah saya ini berjudul “Tata Kelola Pemerintahan
yang baik (Good Governance)“. Didalam Makalah saya ini terdapat beberapa
pembahasan diantaranya, Pengertian dari Good Governance dan Prinsip – Prinsip
Pokok Good Governance dan Clean Governance.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan
makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat
bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai
bantuan dari berbagai pihak, akhirnya
pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya
serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa
yang akan datang.
BAB I
Pendahuluan
Tata Kelola pemerintahan yang baik adalah seperangkat
proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk
menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak
dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila
dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak
badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan
diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar
bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.
Lima Tahun
setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh good governace and clean
government masih jauh daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri
dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang
simpang siur dan menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan
letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
BAB II
Pembahasan
1.
Pengertian Good
Governance
Istilah
“governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu
politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden
Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun
yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik
dengan pengetian yang sempit. Wacana tentang “governance” dalam pengertian yang
hendak kita perbincangkan pada pertemuan hari ini -- dan yang diterjemahkan
kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan, penyelenggaraan
pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong -- baru muncul sekitar
15 tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional
menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program
bantuan mereka.
Good
governance atau tata kepemerintahan yang baik merupakan tuntutan yang muncul
akibat praktek-praktek pengelolaan kepemerintahan yang dinilai kurang baik.
Beberapa faktor yang mendukung buruknya pengelolaan kepemerintahan di
Indonesia seperti tingginya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),
pelanggaran HAM, tingkat pengangguran tang tinggi, kemiskinan, dan hutang luar
negeri yang tinggi Hakekatnya konsepsi GG adalah interaksi atau peran aktif
unsur-unsur pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha yang dinamis, sinergis
serta bertanggungjawab di berbagai bidang guna mewujudkan tujuan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip GG itu sendiri telah
banyak ditawarkan oleh barbagai kalangan, baik lembaga-lembaga internasional
(UNDP dan World Bank) maupun institusi nasional (Bappenas, Lembaga Adminsitrasi
Negara). UNDP menetapkan 8 prinsip ,
sebagai berikut: partisipasi, taat hukum, transparansi, responsive, kesetaraan,
efektif & efisien, akuntabilitas dan visi strategik. Tampaknya konsep ini
di adopsi oleh Indonesia, yang selanjutnya dikembangka oleh Bappenas menjadi 14
prinsip, sebagai berikut: wawasan kedapan (visionary), keterbukaan dan
transparansi (openness and transparency), partisipasi masyarakat (participation),
tanggung gugat ( accountability), supremasi hukum ( rule of law), demokrasi
(democracy), profesionaisme dan kompetensi (professionalism and competency) ,
daya tanggap (responsivenees, efisien dan efektivitas (efficiency and
effectiveness), denstraslisasi (decentralization), kemitraan dengan dunia
swasta dan masyarakat (private sector and civil society partnership), komitmen
pada pengurangan kesenjangan (commitment to reduce inequality), komitment pada
perlindungan hukum (commitment to environmental protection) dan komitmen pada
pasar yang fair (commitment to fair market).
Konsep "good governance" sering muncul
sebagai model untuk membandingkan ekonomi efektif atau badan politik dengan
ekonomi yang layak dan badan politik Karena yang paling "sukses"
pemerintah dalam dunia kontemporer adalah negara demokrasi liberal
terkonsentrasi di Eropa dan Amerika. , negara-negara 'lembaga sering menetapkan
standar yang digunakan untuk membandingkan negara-negara lain institusi. Karena
pemerintahan yang baik istilah dapat difokuskan pada salah satu bentuk
pemerintahan, organisasi bantuan dan otoritas negara-negara maju sering akan
fokus arti baik pemerintahan untuk satu set persyaratan yang sesuai dengan
agenda organisasi, membuat "good governance" menyiratkan banyak hal
yang berbeda dalam konteks yang berbeda
2.
Prinsip –
Prinsip pokok Good Governance dan Clean Governance
Prinsip Good Governance
a. Kunci
utama memahami good governance, menurut Masyarakat
Transparansi Indonesia
(MTI), adalah pemahaman
atas prinsip-prinsip yang
mendasarinya. Bertolak dari
prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.
b. Menurut UNDP, prinsip-prinsip good governance atau
tata kepemerintahan yang baik meliputi:
Partisipasi
masyarakat:
semua warga
masyarakat mempunyai suara dalam
pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga- lembaga perwakilan yang sah
yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut
dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan
pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Tegaknya supremasi hukum:
kerangka hukum
harus adil dan diberlakukan tanpa
pandang bulu, termasuk
didalamnya hukum-hukum yang menyangkut
hak asasi manusia.
Transparasi:
transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas.
Seluruh proses pemerintah,
lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi
yang tersedia harus memadai agar dapat
dimengerti dan dipantau.
Peduli dan stakeholder:
lembaga-lembaga
dan seluruh proses
pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
Berorientas pada consensus:
Berorientas pada consensus:
tata
pemerintahan yang baik
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya
suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan bila mungkin,
konsensus dalam hal
kebijakan-kebijakan dan prosedur- prosedur .
Kesetaraan:
semua warga masyarakat mempunyai kesempatan
memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
Efektifitas dan
efisiensi:
proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil
sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
Akuntabilitas:
para
pengambil keputusan di
pemerintah, sektor swasta,
dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik
kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang
berkepentingan.
Visi
strategis:
para
pemimpin dan masyarakat
memiliki perspektif yang
luas dan jauh ke
depan atas tata
pemerintahan yang baik dan
pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk
mewujudkan perkembangan tersebut. Selain
itu mereka juga
harus memiliki pemahaman
atas kompleksitas kesejarahan,
budaya, dan sosial yang menjadi
dasar bagi perspektif tersebut.
Prinsip Clean Governance
Good governace
hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan
kepentingan publik.
Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Negara
1. menciptakan
kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
2. membuat
peraturan yang efektif dan berkeadilan;
3. menyediakan
public service yang efektif dan accountable;
4. menegakkan
HAM;
5. melindungi
lingkungan hidup;
6. mengurus
standar kesehatan dan standar keselamatan publik
b. Sektor
swasta:
1. Menjalankan
industri;
2. Menciptakan
lapangan kerja;
3. Menyediakan
insentif bagi karyawan;
4.
Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
5. Memelihara
lingkungan hidup;
6. Menaati
peraturan;
7. Melakukan
transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
8. Menyediakan
kredit bagi pengembangan UKM
c. Masyarakat
madani:
1. Manjaga
agar hak-hak masyarakat terlindungi;
2.
Mempengaruhi kebijakan;
3. Berfungsi
sebagai sarana checks and balances pemerintah;
4. Mengawasi
penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
5.
Mengembangkan SDM;
6. Berfungsi
sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.
BAB III
Penutup
Dari uraian di atas jelaslah bahwa pemerintahan yang
baik adalah ideal yang sulit dicapai dalam totalitasnya. Sangat sedikit negara
dan masyarakat telah datang dekat untuk mencapai pemerintahan yang baik dalam
totalitasnya. Namun, untuk memastikan pembangunan manusia yang berkelanjutan,
tindakan harus diambil untuk bekerja menuju cita-cita ini dengan tujuan
menjadikannya kenyataan.